Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Insentif Pemerintah untuk Mendorong Sektor Properti

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)  Suahasil Nazahra mengatakan, banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha properti agar bisa mengembangkan bisnisnya.

Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, prosedur pengurusan pajak, dan masih banyak lagi insentif yang diberikan.

"Pembebasan PPN untuk rumah atau bangunan korban bencana alam. bukan hanya untuk kelompok bawah. Kita berikan juga untuk level menengah dan atas, kita turunkan tarif PPh Pasal 22, dari 5 persen jadi 1 persen. Sektor properti yang biasanya transaksi ada PPh Pasal 22-nya itu 5 persen sekarang 1 persen," ujarnya dalam acara Property Market Outlook 2020, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Insentif lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melakukan simplifikasi atas prosedur PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi tiga hari.

"Harusnya sudah berjalan. Kalau belum, laporkan nanti ke saya," ucapnya.

Begitu pula, untuk properti golongan super mewah, pemerintah juga memberikan insentif peningkatan batasan hunian yang dikenakan PPh dan PPNBM dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Sejak 2-3 tahun lalu, lanjut Suahasil, kementerian keuangan secara rutin mengestimasi berapa besarnya insentif pajak yang diberikan kepada setiap sektor.

"Untuk sektor properti 2018, besarnya insentif yang diberikan ternyata sudah mencapai Rp 5,7 triliun. Ini insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, tidak dipungut dan sejenis itu fasilitasnya," katanya.

Dengan adanya insentif yang diberikan tersebut, diharapkan sektor properti bisa berkembang. Pasalnya, properti salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.

"Properti sangat terkait dengan sektor-sektor lain karena itu dia punya angka pengganda sektor lain dengan meningkatkan aktivitas sektor properti sebagai pendorong," kata Suahasil.

"Karena itu selain aset dikelola secara profesional, untuk sektor properti kita berikan seperangkat insentif fasilitas agar sektor properti kita gerak dan tumbuh," ujarnya.

Dengan adanya insentif yang diberikan tersebut, diharapkan sektor properti bisa berkembang. Pasalnya, properti salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.

"Properti sangat terkait dengan sektor-sektor lain karena itu dia punya angka pengganda sektor lain dengan meningkatkan aktivitas sektor properti sebagai pendorong. Karena itu selain aset dikelola secara profesional, untuk sektor properti kita berikan seperangkat insentif fasilitas agar sektor properti kita gerak dan tumbuh," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/18/144325226/sederet-insentif-pemerintah-untuk-mendorong-sektor-properti

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke