Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Masuk Barang Impor di Toko Online Ditargetkan Berlaku Awal 2020

Saat ini, Kemendag masih mengkaji aturan bea masuk baru yang sebelumnya dikenakan sebesar 7,5 persen untuk nilai barang di atas 75 dollar AS. Angka itu setara dengan Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000).

Kendati masih dikaji, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sudah menargetkan penerapannya bakal diberlakukan pada awal 2020.

"Ya (implementasinya) awal tahun depan, ini segera. Sesegera mungkin," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Agus menuturkan, revisi itu dilakukan untuk menekan impor barang konsumsi sekaligus memberikan keadilan bagi para produsen lokal. Dengan cara itu, kata dia, kemunculan e-commerce justru akan mendongkrak produk dalam negeri.

Apalagi, aturan sebelumnya hanya memberikan bea masuk untuk nilai barang di atas 75 dollar AS. Artinya, Kemendag masih membebaskan bea masuk untuk barang-barang di bawah 75 dollar AS.

Adapun, beleid itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

"Dengan e-commerce ini, intinya melindungi produk dalam negeri supaya konsumen lebih banyak ke produk dalam negeri," tutur Agus.

Bahkan, Agus menuturkan pengenaan bea masuk itu bisa saja berlaku untuk harga barang 0 dollar AS alias semua jenis barang konsumsi impor.

"Nanti bisa saja, tapi belum final ini," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/18/181135226/bea-masuk-barang-impor-di-toko-online-ditargetkan-berlaku-awal-2020

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke