Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PGN Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Saat ini pun telah ada beberapa pegawai penyandang disabilitas di lingkungan kerja PGN. Salah satu pegawai adalah Dian Lestari Anggaraini sebagai penyandang tuli ringan.

Ia lolos rekrutmen bersama BUMN dan bergabung dengan PGN sejak Agustus 2019 lalu dalam Divisi Human Capital Management (HCM) PGN.

“Rekrutmen bersama BUMN yang bekerja sama dengan FHCI (Forum Human Capital Indonesia) merupakan salah satu program yang sangat bagus,” ujar Dian dalam keterangan tertulis (20/12/2019).

Ia melanjutkan, FHCI membuka kesempatan yang sama untuk berbagai kalangan, baik reguler atau disabilitas dari seluruh Indonesia.

FHCI adalah forum komunikasi yang bertujuan memberi pemikiran strategis dan kebijakan dalam bentuk saran, kajian, masukan, pendapat, dan rekomendasi terkait pengembangan Human Capital kepada BUMN.

PGN pun telah terdaftar dalam forum komunikasi tersebut untuk memperluas wawasan, meningkatkan pengetahuan, dan meluaskan jaringan perusahaan.

Menurut Dian, lingkungan kerja di PGN sangatlah nyaman, termasuk untuk penyandang disabilitas seperti dia.

“PGN juga selalu terbuka dengan ide-ide baru dari seluruh pekerja yang membuat perusahaan terus berkembang dan berinovasi,” ujar dia.

Wujud nyata komitmen PGN

Pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan wujud nyata komitmen PGN dalam menyalurkan energi baik kepada setiap insan di seluruh negeri.

“Setiap insan PGN, siapa pun itu, asal memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik, berhak mendapat kesempatan untuk bisa berdedikasi di PGN,” ujar Direktur SDM dan Umum PGN Desima Siahaan.

PGN mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait Pasal 11 ayat 1.

UU tersebut menyatakan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

PGN juga berkomitmen meningkatkan kualitas SDM sehingga dapat berkontribusi maksimal, selain memberikan kesempatan seluruh insan PGN untuk mencapai potensi tertinggi.

Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik

Sebelumnya, PGN telah menerima penghargaan Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).

PGN menempati posisi 5 besar perusahaan yang konsisten menjalankan prinsip penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan bisnisnya.

Kriteria penilaian penghargaan ini meliputi pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan publik melalui penyusunan kebijakan, prosedur, sistem manajemen penghormatan HAM, hingga ketaatan terhadap HAM.

Studi FHIRRST merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disahkan PBB 6 Juli 2011 lalu.

Rujukan tersebut menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara serta perusahaan.

"Dari 100 perusahaan, dipilih 10 besar perusahaan di mana PGN masuk menjadi salah satu perusahaan publik yang mendapat penghargaan,” kata Desima.

Penghargaan itu diraih atas penerapan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnis.

Selain itu, dukungan penuh PGN membuka kesempatan penyandang disabilitas untuk berkarya merupakan bukti nyata penghormatan terhadap HAM.

Kami bangga dan akan terus berkomitmen dalam penegakan HAM dalam setiap operasi perusahaan," ujar Desima.

PGN pun terus menyiapkan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas guna menghadirkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

https://money.kompas.com/read/2019/12/20/202508026/pgn-buka-kesempatan-kerja-bagi-penyandang-disabilitas

Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke