Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Operator Bus Sriwijaya Bisa Ditarik ke Jalur Hukum, Jika...

Meski begitu, Kemenhub meminta lebih dulu Komite Nasional Keselamatan Transportas (KNKT) dan Kepolisian mengusut tuntas kecelakaan Bus Sriwijaya yang terjun ke jurang tersebut.

"Supaya ke depannya tidak terulang kejadian serupa lagi," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

"Kalau nanti hasilnya operator tidak menjamin keselamatan kendaraan dalam arti (bus) tidak laik jalan, maka bisa saja nanti operator bertanggung jawab secara hukum,” sambung Fitra.

Kemenhub mengatakan, kecelakaan bus dengan nomor polisi BD 7031 AU itu terjadi pada Senin (23/12) pukul 23.15 WIB. 

Lokasi kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Pagar Alam - Lahat KM 9 Ds. Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Hingga saat ini korban meninggal dunia sebanyak 25 orang, luka berat 7 orang, luka ringan 9 orang.

"Saya juga mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini, termasuk terhadap keluarga korban meninggal, semoga diberikan ketabahan,” ucap Pitra.

Sementara itu terkait kronologi kejadian, Kemenhub menyampaikan, bus berukuran besar tersebut menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah pada Senin malam. 

Akibatnya, bus masuk ke jurang dengan kedalaman kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang.

Pitra mengatakan, petugas saat ini masih melakukan proses evakuasi korban dan masih memungkinkan bertambahnya jumlah korban.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, Dinas Perhubungan maupun pihak terkait mengenai kecelakaan ini.

https://money.kompas.com/read/2019/12/24/132820826/kemenhub-operator-bus-sriwijaya-bisa-ditarik-ke-jalur-hukum-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke