Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Masih Digodok, BKPM Tetap Jaring Investor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, selama menunggu RUU Omnibus Law digodok, pihaknya tidak berpatokan terhadap aturan.

Meskipun selama ini ada aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019, tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Selama belum ada omnibus law, enggak apa-apa deh BKPM berpartner dengan pengusaha untuk dibantu. BKPM punya kepentingan satu, bagaimana realisasi investasi. Tanpa menunggu omnibus law, BKPM tetap berjalan. Strategi kita itu tidak ada yang baku. Karena setiap ada masalah perizinan, kita selesaikan dan kita bantu," kata Bahlil ditemui dalam agenda media gathering, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut Bahlil, pendekatan BKPM terhadap investor layaknya seorang marketing yang menawarkan jasa untuk menggaet agar tertarik berinvestasi di Indonesia.

"Jadi tugas BKPM begini, kalau pakai bahasa saya sederhana, kita itu merayu, BKPM itu marketing sebenarnya, marketing legal," ucapnya.

Jurus BKPM gunakan itu, lanjutnya, terdapat lima tahapan, mulai dari meyakinkan hingga investor berhasil memilih produk investasinya dan berhasil menanamkan uangnya ke Indonesia.

"Pertama, mencari orang dan meyakinkan bahwa Indonesia itu tempat investasi yang baik. Tahap pertama selesai, begitu orang yakin, kita bantu izinnya. Kalau dia keluar, kita gandeng lagi sampai ke tahap financing yang positif," paparnya.

"Tahap keempat, kita pakai tahap eksekusi investasi. Tahap kelima, kita yakinkan dia dan kita jamin sampai ke tahap produk dan hasil. Untuk di daerah kami membuat tim satgas, kemudian kita turunkan untuk membantu teman-teman," sambung Bahlil.

Bahkan, BKPM tak tanggung-tanggung akan menjemput bola para investor, baik itu melalui investasi asing secara langsung (Foreign Direct Investment/FDI) atau dalam negeri. Demi mencapai target realisasi investasi 2019 yang sebesar Rp 729,3 triliun.

"Jadi, selama ini izin usaha itu kayak Valier, sudah izin di Kementerian Kehutanan, mau sampai enam tahun nggak selesai karena terhambat PKH dan Amdal. Padahal dia sudah kerja sama dengan Sumitomo Forestry. Nilai investasi 2,9 miliar dollar AS," ujarnya.

"Itu sekarang BKPM yang urus izinnya, kita tenteng. Kita datangi kementeriannya "ayo cepat urusnya!,". Begitu pula kalau pengusahanya mau urus perizinan di Jawa Timur, jangan lagi pengusahanya yang urus. BKPM yang datang, jemput bola," katanya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/28/131100926/omnibus-law-masih-digodok-bkpm-tetap-jaring-investor

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke