Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Kasus Penipuan Ojol, ini Himbauan YLKI Untuk Masyarakat dan Aplikator

Merespon hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau kepada konsumen dan aplikator untuk melakukan hal-hal berikut agar kasus penipuan tidak lagi terulang.

Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus penipuan dengan modus transfer dana ke virtual account (VA) bodong bisa terjadi apabila oknum berhasil mendapatkan data pribadi konsumen, seperti nomor telepon.

Agus menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau menggunakan nomor telepon pribadinya untuk berkomunikasi dengan driver.

"Kalau kemudian banyak alasan yang disampaikan driver cancel aja, itu tindakan paling sederhana," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Sementara itu, aplikator seperti Gojek dan Grab diminta untuk terus memperkuat keamanan sistem pembayarannya.

Bukan hanya itu, Agus juga mendorong aplikator untuk semakin meminimalisir penggunaan data pribadi konsumen ketika berkomunikasi dengan mitra driver.

"Karena selama ini masalah penggunaan data pribadi belum jadi perlindungan pelaku usaha, sementara konsumen dengan mudah memberikan data-data mereka," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini tengah ramai dibicarakan kasus penipuan yang menimpa seorang karyawati asal Jakarta bernama Agnes Setia Oetama.

Agnes mengalami penipuan dari seorang oknum driver Gojek. Atas kejadian tersebut, Agnes harus kehilangan uang hingga Rp 9 juta.

Pasca kejadian tersebut, Agnes langsung melaporkan kejadian tersebut ke Gojek.

Merespon aduan tersebut, Gojek langsung menonaktifkan kemitraan driver berinisial AY dan berjanji akan mendampingi Agnes untuk mengumpulkan bukti penipuan.

Kendati demikian, startup berstatus Decacorn tersebut menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.

Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.

Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.

"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.

https://money.kompas.com/read/2020/01/13/200200826/marak-kasus-penipuan-ojol-ini-himbauan-ylki-untuk-masyarakat-dan-aplikator-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke