Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Februari, Pemerintah Larang Truk ODOL Menyeberang dari Merak

"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Bandarlampung, Minggu (19/1/2020).

Dia menyebutkan, kebijakan itu diberlakukan karena sudah banyak kerugian negara akibat dari truk yang bermuatan over tersebut terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuainya kekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk.

Menurut Budi, sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi

"Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," kata dia.

Budi mengatakan, pihaknya telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan pihaknya dengan untuk mengantisipasi dan mencegah jangan sampai jalan-jalan itu cepat rusak.

"Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini sudah diterapkan di jalan tol," kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat itu mengatakan, berupaya menjaga aspek keselamatan di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk over load.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat, dan mereka baru diperbolehkan lewat pada jam 22.00 WIB.

Ia pun mengharapkan pihak terkait mengoptimalkan fungsi dari jembatan timbang agar dapat mencegah truk bermuatan over melintasi jalan-jalan di Lampung yang mayoritas hanya berkapasitas 40 ton.

"Akibat truk besar-besar ini sudah berapa kerugian negara, apalagi jalan-jalan lintas dan kabupaten itu rusak semua dan kebanyakan disebabkan oleh truk over," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/19/142000226/februari-pemerintah-larang-truk-odol-menyeberang-dari-merak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke