Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan Ancam Blacklist Importir yang Tak Tanam Bawang Putih

Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan.

"Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortiultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan seperti dikutip Kontan.co.id, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kementan memastikan cara tersebut juga tetap akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut.

"Kalau ketahuan kami blacklist langsung importirnya," terang Prihasto.

Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5 persen dari total RIPH yang diajukan. Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10 persen penanaman dan importir baru melaporkan 25 persen penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.

Aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 kewajiban lapor awal untuk syarat pengajuan RIPH 2020 dihilangkan.

"Ada usulan saat ditinjau pelaku usaha keberatan menanam lebih dulu," jelas Prihasto.

Prihasto juga menekankan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang telah menjalankan wajib tanam selama tiga tahun terakhir.

Padahal sebelumnya pelaku usaha meminta adanya prioritas mengingat investasi yang dikeluarkan cukup besar untuk penanaman.

Berdasarkan keterangan Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayur Umbi (Pusbarindo) biaya menanam bawang putih mencapai Rp 105 juta hingga Rp 115 juta per hektare (ha).

Selain itu importir lama juga telah investasi untuk pembuatan gudang benih dan pendukung lainnya. (Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih

https://money.kompas.com/read/2020/01/20/191000526/kementan-ancam-blacklist-importir-yang-tak-tanam-bawang-putih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke