Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru soal Impor via E-Commerce Segera Berlaku, Bagaimana untuk Barang dari Batam?

Di dalam aturan tersebut, bea cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang impor dari yang sebelumnya 75 dollar AS per kiriman menjadi 3 dollar AS per kiriman.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang untuk seluruh pelabuhan ataupun untuk setiap transaksi internasional di dalam negeri. Lalu bagaimana dengan Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas?

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, apa bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Pengeluaran barang impor dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau kawasan ekonomi ainnya ke tempat lain dalam daerah pabean melalui barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14," jelas pasal 44 ayat 1 aturan tersebut.

"Penetapan tarif dan pembebasan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 4," jelas aturan tersebut lebih lanjut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut.

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar dia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, dengan diturunkan nilai ambang batas, maka pemerintah pun melakukan rasionalisasi besaran tarif.


Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Adapun sebelumnya, besaran tarif untuk produk impor di atas 75 dollar AS sebesar 27,5 persen hingga 37,5 persen. Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

Selain itu, untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif yang berbeda. Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.

Adapun bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil. Belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/01/24/143500426/aturan-baru-soal-impor-via-e-commerce-segera-berlaku-bagaimana-untuk-barang

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke