Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Besar Beri Bonus ke Pegawainya, Ini Detail Besarannya

Dikutip dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diperoleh Kompas.com, aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.

Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda.

Berikut detail besaran bonus yang harus diberikan oleh perusahaan :

1. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.

2. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.

3. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah;

4. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.

5. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

Pasal ini juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan bonus kepada pekerja sebanyak 1 kali, selambat-lambatnya 1 tahun setelah aturan ini berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan diberlakukannya aturan bonus ini, pemerintah tidak akan menghapus aturan mengenai pesangon atau penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top," kata Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/02/14/192500026/pemerintah-wajibkan-perusahaan-besar-beri-bonus-ke-pegawainya-ini-detail

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke