Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya

“PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Itu the last resort, karena masih ada beberapa skenario yang didalami,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Arya menjelaskan, skema PMN yang diajukan bukan hanya untuk penyelamatan Jiwasraya. Namun, untuk semua perusahaan asuransi pelat merah.

“Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi kita semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti jiwasraya tidak terulang lagi,” kata Arya.

Menurut Arya, kebijakan apakah Jiwasraya akan di Bail In atau Bail Out masih jauh.

“Kementrian sedang menyusun skema bahwa penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya akan bersifat fundamental dan komprehensif,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan tiga opsi yang diajukan ke DPR RI untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membayar polis kepada nasabahnya.


Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, tiga opsi tersebut meliputi Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.

Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

Dari ketiga opsi tersebut, berdasarkan dokumen yang didapat, pilihan yang dianggap paling sesuai, yakni opsi Bail In.

https://money.kompas.com/read/2020/02/25/151000826/stafsus-menteri-bumn--pmn-bukan-prioritas-dalam-penyelamatan-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke