Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya

“PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Itu the last resort, karena masih ada beberapa skenario yang didalami,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Arya menjelaskan, skema PMN yang diajukan bukan hanya untuk penyelamatan Jiwasraya. Namun, untuk semua perusahaan asuransi pelat merah.

“Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi kita semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti jiwasraya tidak terulang lagi,” kata Arya.

Menurut Arya, kebijakan apakah Jiwasraya akan di Bail In atau Bail Out masih jauh.

“Kementrian sedang menyusun skema bahwa penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya akan bersifat fundamental dan komprehensif,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan tiga opsi yang diajukan ke DPR RI untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membayar polis kepada nasabahnya.


Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, tiga opsi tersebut meliputi Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.

Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

Dari ketiga opsi tersebut, berdasarkan dokumen yang didapat, pilihan yang dianggap paling sesuai, yakni opsi Bail In.

https://money.kompas.com/read/2020/02/25/151000826/stafsus-menteri-bumn--pmn-bukan-prioritas-dalam-penyelamatan-jiwasraya

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke