Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Usul Insentif ke Penumpang Pesawat Berupa Voucher

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Triawan Munaf mengusulkan agar insentif yang diberikan pemerintah kepada para penumpang pesawat berbentuk voucher.

Namun, skema ini masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan.

“(Pemberian voucher) ini baru wacana. (Nantinya) mereka (penumpang) dapat voucher senilai diskonnya, semacam cashback,” ujar Triawan di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Triawan menjelaskan, nantinya penumpang tetap membayar penuh tiket pesawatnya. Namun, jika penumpang memiliki voucher, dia bisa menukarkannya dengan sejumlah uang sesuai dengan diskonnya.

“Tapi dengan voucher apakah dapat diskon atau membeli tiket full dan voucher itu bisa diuangkan. Ini yang dibicarakan supaya enggak ngambang. Sekarang tahap pembicaraan,” kata Triawan.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan insentif diskon hingga 50 persen kepada penumpang pengguna transportasi udara.

Diskon ini diberikan lantaran wabah virus corona membuat beberapa destinasi wisata di Indonesia sepi pengunjung dari wisatawan mancanegara. Termasuk transportasi udara.

Insentif diskon tersebut berlaku untuk wisatawan domestik untuk meningkatkan pariwisata sepanjang low season.

Penumpang akan diberikan insentif asalkan memilih ke 10 destinasi wisata yang telah ditentukan. Adapun 10 destinasi wisata tersebut antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Insentif yang diberikan kepada para penumpang tersebut berasal dari 30 persen atau sebesar Rp 550 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Sisanya, patungan dari PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I dan II (Persero), serta Airnav.

https://money.kompas.com/read/2020/02/27/161100726/garuda-indonesia-usul-insentif-ke-penumpang-pesawat-berupa-voucher

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke