Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahok dan Tumiyana Masuk Bursa "Gubernur" IKN, Ini Kata Wamen BUMN

Kedua petinggi BUMN itu adalah, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan Komisaris Utama Pertamina dan Tumiyana, Direktur Utama Wijaya Karya (Wika).

Terkait hal itu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi.

"Setahu saya kalau dia nanti terpilih sebagai Kepala badan otorita ibukota baru, boleh jadi Komisaris BUMN tapi tidak boleh menjabat direksi BUMN," ujar Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Budi Gunadi juga menambahkan bahwa masuknya sejumlah pengurus BUMN ke dalam bursa calon kepala badan otorita ibukota, baru sebatas kabar dari media.

Belum tentu sejumlah pengurus BUMN yang masuk bursa calon tersebut nantinya apakah akan terpilih atau tidak sebagai kepala badan otorita ibukota baru.

"Setahu saya kalau jadi menjabat kepala badan tidak boleh menjadi direktur tapi boleh menjabat sebagai komisaris BUMN," kata Wamen BUMN tersebut.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa sosok Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara akan segera diputuskan.


Presiden mengungkapkan empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, di mana Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menjadi salah satu kandidatnya.

Sedangkan tiga kandidat terpilih lainnya adalah kandidat yang terpilih antara lain Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Presiden Jokowi sendiri dalam waktu dekat akan menandatangani peraturan presiden mengenai keputusan soal kepala badan otorita IKN.

https://money.kompas.com/read/2020/03/12/105045326/ahok-dan-tumiyana-masuk-bursa-gubernur-ikn-ini-kata-wamen-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke