Pemberlakuan kerja dari rumah dilakukan beberapa perusahaan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona yang semakin masif.
"Bagi perusahaan yang membuat kebijakan pekerja bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh," kata Wakil Presiden KSPI, Obon Tabroni melalui siaran resmi KSPI, Senin (16/3/2020).
Obon mengatakan, pemberian upah penuh kepada para pekerja agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga meminta agar perusahaan di Indonesia menerapkan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus Corona, khususnya di kalangan pekerja tidak hanya dengan pemberlakuan WFH.
"Diantaranya membuat pengumuman siaga Corona, memberikan masker, mengecek suhu sebelum masuk tempat kerja, memberikan hand sanitizer, hingga training edukasi cuci tangan," jelasnya.
Saat ini, beberapa perusahaan memberlakukan kerja daru rumah kepada para karyawannya. Hal ini dilakukan mengingat WHO menyatakan, wabah corona semakin menyebar dan menjadi pandemi.
https://money.kompas.com/read/2020/03/16/140154526/kspi-minta-pekerja-yang-kerja-dari-rumah-tetap-dibayar-penuh
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan