Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Boleh Kerja dari Rumah hingga 31 Maret 2020

Hal itu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

"Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dilakukan sampai tanggal 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Tjahjo Kumolo, Senin.

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Begitu pun memperhatikan domisili pegawai, kondisi serta kesehatan pegawai maupun keluarga pegawai, baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, dalam koordinasi dan sebagainya.

"Kemudian, dicermati juga berkaitan dengan riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat komunikasi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi, serta efektifitas pelaksanana tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.


Lebih lanjut dia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah jangan sampai menganggu kelancaran layanan pemerintahan.

Dengan kata lain, ASN harus berada di rumah melakukan tugas dinasnya kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan keluar dari rumah.

"Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, antara lain kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan. Harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/142105726/asn-boleh-kerja-dari-rumah-hingga-31-maret-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke