Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek Berlaku, Driver Minta Aplikator Patuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru angkutan ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek atau zona 2 resmi berlaku hari ini, Senin (16/3/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dua raksasa aplikator ojek online, Gojek dan Grab sudah melakukan penyesuaian tarif melalui aplikasinya.

Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, tarif baru sudah mulai dirasakan sejak pukul 00.00 WIB, hari ini.

"Per jam 00 semalam sudah mulai berlaku (tarif baru). Aplikator sudah mulai memenuhi regulasi," kata dia kepada Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, Igun menyebutkan, tarif yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan masukan yang disampaikan para mitra pengemudi ojol.

Ia berharap, aturan ini dapat terus berjalan dan harapannya para aplikator tetap mematuhi pelaksanaan tarif baru.

"Mengenai tarif sudah sesuai dengan yang diinginkan teman-teman driver. Setiap teman-teman aplikator kita harapkan mematuhi aturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol zona 2.

Untuk TBB Kemenhub memutuskan untuk menaikannya sebesar Rp 250 per km menjadi Rp 2.250 per km.


Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas.

Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/152500026/tarif-baru-ojek-online-jabodetabek-berlaku-driver-minta-aplikator-patuh

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke