Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Corona, Serikat Pekerja Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lockdown parsial di beberapa wilayah tertentu, Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar jangan ada PHK. Pilihan yang bisa dilakukan adalah pekerja dirumahkan sementara dengan tetap membayarkan upah pekerja.

"Kami tahu bahwa pandemi corona situasinya sangat sulit. Tetapi pemerintah dan pengusaha harus bertindak tegas dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi pekerja," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

"KSPI mendesak pihak-pihak terkait untuk melindungi pekerja dari Covid-19, dan memprioritaskan hak, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja saat kami secara kolektif menghadapi corona," sebut dia.

Menurut Said, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk tak mem-PHK dengan melakukan kampanye atau sosialisasi secara masif di kalangan pekerja serta melibatkan serikat buruh. Tidak hanya itu, pembagian alat perlindungan seperti masker gratis dan hand sanitizer gratis kepada para buruh harus dilakukan.

"Di beberapa perusahaan besar atau multinasional, hal ini sudah banyak dilakukan. Tetapi berdasarkan pantauan kami, masih banyak perusahaan yang belum memberikan," katanya.

Selanjutnya, harus dilakukan pemeriksaan atau uji sample terhadap buruh. Dengan demikian, bisa secara cepat dilakukan pemetaan dan mengumumkan kawasan industri atau perusahaan mana yang berpotensi terpapar Covid-19 sehingga bisa diantisipasi lebih dini.

KSPI mengingatkan, pemberlakuan interaksi sosial jarak jauh (social distancing) terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang agar tidak berdampak ekonomi yang merugikan. Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan. 

Interaksi sosial jarak jauh bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir atau dengan cara meliburkan sebagian pekerja sehingga tidak ada penumpukkan pekerja. Namun, dia mengingatkan, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha.

"Dengan libur bergilir, produksi masih bisa berjalan, sehingga PHK bisa dihindari," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/20/181000226/dampak-corona-serikat-pekerja-minta-pengusaha-tak-lakukan-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke