Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Tekan Perusahaan Ikuti Anjuran Kerja dari Rumah

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Idris Idham mengatakan, virus corona (Sars Cov-2) ini bukan virus biasa. Sebab, penyebarannya sangat cepat dan mengakibatkan kondisi fatal bagi mereka yang terjangkit.

"Pemerintah harus melakukan penekanan kepada pengusaha atau perusahaan untuk mengikuti anjuran pekerja bekerja dari rumah selama dua minggu ke depan dijalankan oleh mereka, dengan tetap membayar upah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Asosiasi farmasi juga meminta pemerintah memberikan akses kesehatan gratis di rumah sakit untuk masyarakat yang memiliki gejala terjangkit corona. Misalnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa perlu adanya rujukan.

"Pemerintah wajib segera menyediakan tempat layanan kesehatan yang memadai dan cukup untuk mempersiapkan kemungkinan peningkatan jumlah pasien. Bukan hanya rumah sakit atau layanan kesehatan milik pemerintah tetapi juga swasta," kata dia.

Serikat pekerja farmasi juga menyambut baik adanya tunjangan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk tenaga medis dan penunjang medis sebagai garda terdepan.

Idris meminta agar insentif tersebut diberikan kepada semua tenaga medis dan non medis yang berhubungan dengan penanganan COVID 19, baik di rumah sakit swasta maupun pemerintah, tanpa memandang status pekerjaan.

Hal ini dinilai penting mengingat rentannya risiko yang dihadapi oleh tenaga medis ketika menjalankan tugas kemanusiaan ketika menghadapi pasien virus corona.

"Pekerja kesehatan adalah garda terdepan dalam respons virus corona, tetapi mereka juga memiliki risiko terbesar untuk terkena infeksi. Oleh karenanya kita memastikan bahwa mereka bekerja dalam kondisi aman dan terlindungi, serta tidak diforsir bekerja agar tidak kelelahan dalam membantu mencegah penyebaran virus," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/22/110100426/pemerintah-diminta-tekan-perusahaan-ikuti-anjuran-kerja-dari-rumah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke