Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Untuk Biayai Dunia Usaha

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiswijono menjelaskan, obligasi pemerintah yang bakal diberi nama Recovery Bond tersebut nantinya bakal dibeli Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu.

Dana yang terkumpul dari surat utang dalam rupiah itu akan dipegang oleh pemerintah dan disarlurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin.

"Untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga perusahaan, dunia usaha yang membutuhkan cashflow, likuiditas keuangan. Karena itu pemerintah menjajagi akan mengeluarkan bond baru, menyiapkan, namanya kira-kira Recovery Bond, surat utang pemerintah dalam rupiah," ujar Susi ketika melakukan keterangan pers berasama BNPB di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Namun demikian, untuk pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus dari pembiayaan yang diperoleh pemerintah melalui Recovery Bond harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Yang pertama, pengusaha yang bersangkutan tidak boleh melakukan PHK. Yang kedua, boleh melakukan PHK namun harus memertahankan 90 persen karyawan dengan gaji tetap tidak boleh berubah dari nominal sebelumnya.

"Dana itu nanti akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus dan dibikin seringan mungkin sehingga pengusaha mendapatkan kredit khusus dan membangkitkan kembali usahanya," ujar Susi.

Untuk bisa menerbitkan surat utang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menerbitkan peraturan perundang-undangan (Perppu) khusus. Sebab, Susi menjelaskan, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.

"Pemerintah akan mengeluarkan Perppu insyaAllah hari Jumat besok teman-teman dari Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu yang jadi dasar recovery bond," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/26/105056726/pemerintah-bakal-terbitkan-surat-utang-untuk-biayai-dunia-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke