Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi UMKM Minta Pembayaran Listrik Ditunda Akibat Dampak Corona

Hal ini dinilai lebih bermanfaat dibandingkan menurunkan tarif listrik di tengah wabah virus corona yang ikut memukul pelaku UMKM.

"Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif listrik hanya saja perlu dilakukan penundaan pembayaran," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Ia berpendapat, tarif listrik tidak perlu diturunkan. Justru penundaan pembayaran dinilai akan lebih membantu para pelaku UMKM.

Penundaan pembayaran listrik kata dia, bisa dilakukan hingga beberapa bulan ke depan. Nanti saat periode penundaan habis, pelaku UMKM akan membayar listrik sesuai pemakaian beberapa bulan tersebut.

"Jadi pas dibayar harus sesuai dengan tarif pemakaian di meteran, termasuk pemakaian yang ditunggak beberapa bulan yang lalu karena Covid-19," katanya.

Sebelumnya YLKI mengusulkan agar tarif listrik diturunkan untuk golongan 900 VA hingga 1.300 VA dengan biaya penurunan minimal Rp 100 per kWH selama 3-6 bulan ke depan.

Ini sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi virus corona.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pandemi virus corona secara ekonomi sangat berdampak terhadap pendapatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat rentan, yang pendapatannya berbasis harian.

"Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Pemerintah sudah menyatakan memberikan beberapa stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus corona di Indonesia.

Berikut stimulus tersebut:

1. Restrukturisasi kredit

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

2. Kualitas kredit otomatis lancar

Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudaham restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.

3. Penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit

Kemudahan yang diberikan bank bisa berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga kredit saja atau keduanya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/27/150822726/asosiasi-umkm-minta-pembayaran-listrik-ditunda-akibat-dampak-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke