Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uang Beredar Selama Februari Naik Menjadi Rp 6.116,5 Triliun

"Akselerasi pertumbuhan M2 disebabkan oleh peningkatan seluruh komponennya, baik uang beredar dalam arti sempit (M1), uang kuasi, maupun surat berharga selain saham," tulis BI dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Uang beredar dalam arti sempit (M1) juga meningkat secara tahunan, dari 7,9 persen (yoy) pada Januari 2020 menjadi 8,6 persen (yoy) pada Februari 2020.

Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan uang kartal dan giro rupiah. Posisi uang kartal di masyarakat (di luar perbankan dan BI) pada Februari 2020, tercatat sebesar Rp 608,0 triliun atau tumbuh 6,6 persen (yoy), naik tipis dari bulan sebelumnya sebesar 6,4 persen.

Selain itu, giro rupiah juga alami peningkatan pada Februari 2020, sebesar 10,0 persen (yoy) dibanding bulan sebelumnya. Ini dikarenakan peningkatan saldo giro rupiah milik nasabah korporasi maupun perorangan.

Di sisi lain, pertumbuhan dana float (saldo) uang elektronik yang diterbitkan kembali alami penurunan sebesar -9,9 persen secara tahunan, lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya -7,9 persen. Uang elektronik pada Februari lalu tercatat sebesar Rp 2,3 triliun dengan pangsa 0,15 persen terhadap uang beredar dalam arti sempit.

Sementara, uang kuasi pada Februari 2020 juga meningkat dari 6,8 persen (yoy) pada Januari 2020 menjadi 7,5 persen (yoy) pada Februari 2020. Peningkatan juga terjadi pada surat berharga selain saham, dari 31,8 persen pada bulan sebelumnya menjadi 34,7 persen (yoy) pada Februari 2020.

Berdasarkan faktor yang memengaruhi, peningkatan uang beredar dalam arti luas pada Februari 2020, disebabkan oleh ekspansi operasi keuangan pemerintah.

Hal tersebut tercermin pada peningkatan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat, dari 1,8 persen (yoy) pada Januari 2020 menjadi 11,9 persen (yoy) pada Februari lalu.

Sebagai informasi M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).  Sementara M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

https://money.kompas.com/read/2020/03/31/123400126/uang-beredar-selama-februari-naik-menjadi-rp-6.116-5-triliun

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke