Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perppu Corona Dinilai Cukup Responsif

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik kebijakan ini. Menurut dia, langkah ini sudah cukup responsif merespon perlambatan ekonomi yang diakibatkan virus corona.

"Khusus untuk bidang perpajakan, menurut saya juga sudah cukup responsif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Salah satu kebijakan yang ia soroti ialah diturunkannya tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari semula 25 persen menjadi 22 persen.

Selain itu, ia juga menyambut baik keputusan pemerintah terhadap pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti aplikasi Netflix atau Zoom yang saat ini tengah ramai digunakan.

"Meski di tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan," tuturnya.

Kemudian, terkait keputusan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, Yustinus menilai selaras dengan kebutuhan wajib pajak saat ini. Saat ini pemerintah tengah gencar mengimbau untuk tidak berkegiatan di luar rumah.

"Tinggal dalam implementasinya lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat Pemerintah dan kesesuaian dengan Indikator Kinerja Utama," ujar dia.

Kendati demikian, Yustinus menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perluasan terhadap pemberian insentif ke berbagai sektor usaha terdampak virus corona.

"Saya memuji kemauan mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/01/221100326/perppu-corona-dinilai-cukup-responsif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke