Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Izinkan RUPS via Online

Adapun RUPS secara daring yang dimaksud adalah saat dalam kondisi genting, misalnya untuk merespons peleburan atau penggabungan (merger) bank-bank bermasalah akibat wabah virus corona.

"Dalam kondisi yang sangat genting, ini RUPS bisa dilakukan secara elektronik. Karena harus merger, tentu harus RUPS segala. Ini bisa kita lakukan secara elektronik," kata Wimboh dalam konferensi video, Senin (6/4/2020).

Wimboh menuturkan, peleburan maupun penggabungan bank-bank bermasalah selama wabah virus corona merupakan kewenangan OJK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 23 ayat (1) poin a dalam Perppu menyebutkan, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Adanya Perppu memungkinkan OJK untuk melakukan merger lebih dini, dari yang sebelumnya dalam kondisi normal memakan waktu 9 bulan untuk pengawasan intensif sampai 12 bulan untuk perbankan mencari investor.

"Ini bisa kita percepat, karena kalau terlalu lama konfiden masyarakat bisa terganggu dan Bank Indonesia semakin sulit menyangganya. Makanya kami dalam Perppu diberikan kewenangan agar lebih preventif," ujar Wimboh.

Sementara dalam kurun waktu 1-3 bulan ke depan, OJK terus memantau secara detail lembaga keuangan mana saja yang masih mampu bertahan di tengah pandemi dan mana yang tidak mampu bertahan.

"Kami yakin ini dalam 1-2 bulan bahkan 3 bulan kelihatan karena beberapa sektor usaha sudah tidak mampu. Kita monitor secara detail, tentunya ketahanan (lembaga keuangan) akan berbeda-beda. Tapi mudah-mudahan ini (merger) tidak perlu dilakukan," tandas Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2020/04/07/101000726/ojk-izinkan-rups-via-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke