Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Bayarkan Klaim Penjamin Simpanan Nasabah BPR Sekar Tahap Pertama

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya BPR Sekar telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menyampaikan untuk tahap pertama, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp 2,66 miliar. Dana ini merupakan hasil milik dari 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

"Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap satu ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Yusron juga mengatakan. untuk mengurangi kontak antar-warga, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor BPR Sekar, melainkan di situs resmi LPS, yakni www.lps.go.id .

Sementara untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS seperti BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong.

"Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim pinjaman masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya," terang Yusron.

Bagi para nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap satu ini, Yusron meminta agar nasabah dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan pada tahap berikutnya.

"Kami akan terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar dan kami minta untuk nasabah agar tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/07/140400426/lps-bayarkan-klaim-penjamin-simpanan-nasabah-bpr-sekar-tahap-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke