Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Setelah aturan itu berlaku, Budi menyebut pengendara ojek online (ojol) bisa kembali membawa para penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipatuhi.

"Dalam peraturan tersebut dikatakan boleh membawa penumpang namun harus memenuhi protokol kesehatan, melakukan disenfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan," ujarnya ujarnya dalam press conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020 melalui video konferensi, Minggu (12/10/2020).

Ia juga mengatakan, bila peraturan tersebut berlaku, maka para aplikator harus sudah memiliki algoritma dalam fitur aplikasinya untuk menentukan kriteria seperti apa driver yang boleh beroperasi.

"Katakanlah hari Senin atau Selasa sudah diundangkan mereka para aplikator harus bisa membuat fitur di aplikasinya ketentuan-ketentuan seperti apa yang drivernya boleh membawa penumpang," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini dan dibuat melalui koordinasi, kajian dan diskusi serta sudah diselaraskan sengan peraturan yang sudah ada.

"Memang masyarakat sudah diimbau untuk di rumah aja tapi masih banyak juga masyarakat yang tidak bisa karena pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dilakukan di rumah," ujarnya.

Ia juga mengatakan Permenhub tersebut sudah jelas sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tidak bertentangan selama PSBB berlaku.

Selain itu mengenai pengawasan, Adita mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak tetapi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara layanan ojol agar para pengemudi ojol tetap mematuhi peraturan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/123600426/kemenhub--ojol-yang-angkut-penumpang-harus-memenuhi-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke