Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Lengkap Kemenhub Soal Ojol Boleh Bawa Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Dalam aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang (ojek online atau ojol boleh bawa penumpang), dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjelaskan aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, dalam kaitannya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.

"Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa (membolehkan ojol bawa penumpang)," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (7/22/2020).

PM 9 yang dimaksud Budi yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Menurut Budi, soal kejelasan apakah ojol bisa mengangkut penumpang atau tidak, hal itu tergantung pada peraturan yang dikeluarkan masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Tapi keputusan tergantung dalam Pergub yang lebih tahu kondisi, (apakah) bisa atau tidak," terang mantan Perwira Korlantas Polri ini.

Menurutnya, kondisi di lapangan ditentukan oleh Pemda. Aturan yang dirilis Permenhub bisa jadi payung hukum bagi Pemda untuk mengatur operasional ojol di wilayahnya selama pemberlakukan status PSBB.

Tergantung Anies Baswedan

Pemda yang sudah merilis regulasi terkait PSBB yakni DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub ini berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.


Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan, tetapi dengan batasan khusus.

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum, kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Aturan yang dikeluarkan Anies tersebut melarang ojol membawa penumpang. Sementara itu, daerah lainnya yang akan menerapkan PSBB, masih mengkaji apakah akan melarang atau membolehkan ojol membawa penumpang selama masa status pembatasan tersebut.

Kota Depok contohnya. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku masih mendalami bagaimana nasib para pengemudi ojol di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek daring tersebut.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita.

"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” tambah dia.

Adita menekankan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.


“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemda. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, kata Adita.

Perlu diingat, kata dia, bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Selain itu Adita mengatakan implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly | Editor: Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/04/14/080200926/penjelasan-lengkap-kemenhub-soal-ojol-boleh-bawa-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke