Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut Kadin, Pemerintah Harus Fokus 3 Hal Ini dalam Penanganan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sharif Cicip Sutardjo meminta pemerintah lebih serius dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Pemerintah pun dapat belajar dari negara lain soal penangan virus itu.

Cicip mencontohkan China dan Korea Selatan yang sudah berhasil menangani virus corona. Kedua negara tersebut pun sudah berada di tahap antisipasi siklus kedua lantaran pasien yang telah sembuh kembali terdeteksi positif virus corona.

"Saya apresiasi upaya Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani dengan mengajukan proposal penyelamatan ekonomi yang persentasenya minimal sama dengan negara-negara lainnya, yaitu 10 persen dari PDB. Itu pun belum cukup," kata Cicip dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Menurut Cicip, kebijakan pemerintah saat ini masih cenderung fokus pada pembatasan sosial, kelangkaan alat pelindung diri (APD), dan debat mengenai kebijakan larangan mudik.

Menurut Cicip, dari sisi ekonomi, pemerintah perlu menyampaikan dengan jelas terkait strategi yang diterapkan untuk mennagani virus corona, sekaligus dampaknya terhadap perekonomian.

"Hal tersebut penting supaya rakyat dan dunia usaha yang sebenarnya ingin berkontribusi tahu harus melakukan apa dalam kondisinya masing-masing," terang Cicip.

Menurut dia, ada tiga hal yang paling penting diperhatikan pemerintah terkait penanganan virus corona. Pertama, kemampyan mengatasi penyebaran virus corona sampai berhenti dan cepatnya normalisasi kehidupan masyarakat.


Kedua, kesiapan pemerintah mengantisipasi dampak ekonomi dari penanganan penyebaran virus corona. Ini khususnya bagi sektor riil.

Ketiga, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk perbankan sebagai dampak penanganan krisis yang diterapkan pemerintah. Ini menjadi penilaian, imbuh Cicip, karena risiko instabilitas di sektor keuangan satu negara bisa merambat ke negara lainnya.

"Bila sekarang pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit dan KUR untuk UMKM, maka perlu dipastikan anggaran yang lebih dari cukup untuk menutupi kebutuhan likuiditas di perbankan dan kebutuhan modal kerja bank," terang Cicip.

Cicip berharap setidaknya lima stakeholders utama di lingkungan pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN bisa menyamakan pemahaman.

Kemudian menyamakan visi dan tujuan dengan DPR.

"Kami mengapresiasi ketegasan pemerintah untuk siap memperbesar kapasitas anggaran negara untuk mengantisipasi dampak krisis dari Covid-19 sampai sebanyak yang diperlukan. Walaupun rasio defisit anggaran terhadap PDB harus melebihi batas acuan 3 persen seperti yang diwajibkan UU," ungkap Cicip.

https://money.kompas.com/read/2020/04/14/124359726/menurut-kadin-pemerintah-harus-fokus-3-hal-ini-dalam-penanganan-covid-19

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

Whats New
5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

Work Smart
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke