Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

FIF Group Sudah Relaksasi Kredit 149.793 Debitur, Siapa Saja yang Dapat?

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan aturan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

CEO FIF group, Margono Tanuwijaya mengatakan, piphaknya telah menyetujui sekitar 149.793 aplikasi relaksasi hingga 18 April 2020 lalu.

"FIF group telah mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun," kata Margono dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Dari 149.793 relaksasi, sebanyak 81.291 relaksasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karyawan, dan pedagang informal serta 14.150 berasal dari sektor transportasi termasuk ojek online.

Sedangkan dari sisi wilayah, relaksasi banyak berasal berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Angka relaksasi pun naik tajam setiap hari.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono.

Adapun relaksasi yang diberikan berupa kelonggaran pembayaran angsuran dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari biasanya, dan penurunan suku bunga.

Lebih lanjut Margono mengungkap, tidak semua konsumen FIF group disebut layak mendapat relaksasi dari perseroan, ada kriteria dan ketentuan khusus yang mendapat relaksasi dari FIF.

"Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada 24 Maret 2020 menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor terdampak Covid-19.

Menindaklanjuti hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang meminta perbankan maupun perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran kepada konsumen terdampak.

Dalam beleid disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

https://money.kompas.com/read/2020/04/20/080700826/fif-group-sudah-relaksasi-kredit-149.793-debitur-siapa-saja-yang-dapat-

Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke