Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, Masih Ada Layanan Pengiriman Oleh-oleh ke Kampung

Oleh sebab itu pihaknya telah menerapkan beberapa langkah preventif untuk tetap mendistribusikan pengiriman barang dan mencegah penyeberan Covid-19.

“Untuk aspek keamanan, kami punya protokol untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 yaitu memastikan karyawan selalu diukur suhu tubuh, menggunakan masker dan cairan pembersih tangan serta mengkonsumsi multivitamin. Demikian juga kalau customer datang ke counter akan menjalani prosedur yang sama," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Sementara untuk barang kiriman, lanjut Feriadi JNE selalu melakukan penyemprotan menggunakan cairan disinfektan untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, JNE juga tetap melayani pengiriman barang ke seluruh wilayah di Indonesia meski saat ini terjadi pengurangan jumlah penerbangan.

Hal itu dikarenakan bisnis jasa pengiriman barang menjadi salah satu bidang usaha yang dikecualikan dari pembatasan sosial atas rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami memiliki layanan pengiriman barang melalui darat menggunakan truk yang menjangkau seluruh Jawa dan Bali serta sebagian Sumatera, untuk mengimbangi layanan pengiriman melalui jasa penerbangan,” kata Feriadi.

Selama Ramadhan yang menjadi salah satu peak season jasa pengiriman, JNE optimis pertumbuhan bisnis bisa mencapai 20 persen meski capaian itu dinilai lebih rendah dibandingkan capaian pada Ramadan sebelumnya yakni sebesar 30 persen.

Bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan mudik menyambut hari raya, JNE pun memberikan layanan Pesona atau Pesanan Oleh-oleh Nusantara hasil kerja sama dengan 2.000 usaha kecil kuliner di berbagai daerah dengan lebih dari 6.000 varian makanan.

"Melalui layanan ini, pelanggan bisa mengirimkan oleh-oleh bagi kerabatnya di mana saja, tanpa harus melakukan mudik ke kampung halaman," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/04/180500226/mudik-dilarang-masih-ada-layanan-pengiriman-oleh-oleh-ke-kampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke