Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Tolak Aturan Penundaan dan Pencicilan THR

Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020. Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," ujar Said.

Di sisi lain, Said menilai daya beli buruh harus tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Sementara jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.

Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.

Ada pengecualian

Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19. Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/07/210000726/buruh-tolak-aturan-penundaan-dan-pencicilan-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke