Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

KOMPAS.com — PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski belum mendapatkan daftar tagihan tetap kreditur dari pengurus PKPU.

Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin (11/05/2020).

Berdasarkan daftar tagihan sementara kreditur yang sudah diberikan pengurus PKPU dalam rapat sebelumnya, ada tujuh kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, ada pula satu tambahan tagihan yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sekitar Rp 1,55 triliun pada 20 April 2020, menyusul tagihan awal yang telah didaftarkan sebelumnya sebesar Rp 114,22 miliar.

‘’Setelah rapat verifikasi Senin (4/5/2020), kami punya waktu sehari saja untuk memeriksa kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan oleh para kreditur,’’ kata kuasa hukum KCN Agus Trianto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (06/05/2020).

Pihaknya juga telah mengirimkan surat keberatan kepada pengurus PKPU atas beberapa tagihan yang diajukan kreditur.

"Kami berharap pengurus akan mengirim daftar tagihan tetap sebelum rapat perdamaian pada Senin (11/4/2020), sehingga KCN san kuasa hukum memiliki waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian," tambahnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan ada beberapa tagihan yang ditolak.

Di antaranya adalah tagihan bunga dari kreditur Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis.

Nama terakhir adalah sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang yang merupakan mantan kuasa hukum KCN. Brurtje Maramis sebelumanya tidak pernah  diperjanjikan 

Kemudian tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga Februari lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan salah satu agenda rapat untuk membagikan dividen, masih mengalami deadlock atau penundaan.

Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.

Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

Tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebagai perusahaan nasional bidang maritim, KCN dimiliki oleh PT KTU dengan kepemilikan saham sebesar 85 persen dan PT KBN sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 15 persen.

KCN juga menolak sebagian senilai 1.500.000 dillar AS atas tagihan success fee yang diajukan  Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan. Sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.

‘’Kami sangat berharap pengurus bersikap independen, adil dan cermat dalam menetapkan tagihan yang diajukan para kreditur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ kata Agus.

https://money.kompas.com/read/2020/05/08/141428626/jelang-rapat-perdamaian-kcn-belum-dapatkan-daftar-tagihan-tetap-pkpu

Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke