Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerjaan Berisiko, Berapa Gaji ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing?

Di daerah yang jadi kantong-kantong ABK yang merantau ke luar negeri seperti pesisir Pantura Jawa Tengah, risiko bekerja di atas kapal asing sebenarnya sudah jadi rahasia umum. Dari mulut ke mulut, cerita perlakukan buruk dari mereka yang pernah bekerja di kapal asing sudah sering didengar.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing bervariatif. Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp 4,47 juta (kurs Rp 14.900) per bulan.

"Kalau untuk kapal Taiwan dan China, gaji ABK rata-rata minimal 300 dollar AS, artinya bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal, bahkan bisa lebih rendah. Sebenarnya gajinya besar jika dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan lokal," jelas Zainudin kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Kendati begitu, gaji yang diterima ABK WNI sebenarnya lebih besar. Namun dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengiriman.

"Karena untuk pekerjaan ABK di kapal ikan asing ini ada brokernya. Jadi gaji dari pemilik kapal itu dipotong di perusahaan agensi negara asal kapal, lalu dipotong lagi di agensi yang rekrut ABK di daerah," ujar Zainudin.

"Potongan dari agensi biasanya 600 dollar AS. Kadang memang mahal sampai 1.000 dollar AS, untuk keperluan paspor, tiket pesawat, medical chekup, dan biaya agen," kata dia lagi.

Menurut dia, di Tegal yang jadi kantong ABK kapal ikan di luar negeri, minat menjadi pelaut di kapal asing selalu tinggi meski tahu risiko bekerja di atas kapal.

"Broker penyalur kan banyak sekali di Tegal. Jadi kalau dapat pengalaman buruk pas jadi ABK dulu, dia berangkat lagi dengan agensi lain dan berharap lebih baik. Mereka juga ditawari bonus tinggi di luar gaji, meski kadang itu tak direalisasikan dan tidak ada perjanjian tertulisnya," jelas Zainudin.

Pihaknya juga sudah seringkali melaporkan kasus-kasus ekspolitasi ABK Indonesia ke pemerintah dan aparat setempat.

Meski tak bisa menyentuh perusahaan pemilik kapal, sambung Zainudin, setidaknya pemerintah atau polisi setempat bisa menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan agensi lokal yang mengirimkan ABK ke luar negeri.


"Kita sudah sering lapor kasus-kasus ABK, tapi pemerintah seperti Disnker juga seperti mengabaikan dan enggan membantu," ujar Zainudin.

Sebelumnya, Media Korea Selatan, MBC News, melaporkan praktik eksploitasi ABK asal Indonesia yang bekerja di atas kapal nelayan ikan China. Stasiun televisi tersebut bahkan menyebut kondisi lingkungan kerja para WNI tersebut bak perbudakan.

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, sejumlah ABK dengan wajah diburamkan dan suara disamarkan, mengaku harus bekerja hingga 30 jam berdiri atau selama seharian lebih untuk menangkap ikan.

Istirahat yang diberikan kepada ABK juga sangat minim. Waktu istirahat hanya diberikan setiap 6 jam sekali, tepatnya saat jam istirahat makan.

Salah satu ABK yang dirahasiakan namanya mengungkapkan, para ABK ini hanya menerima gaji sebesar 120 dollar AS per bulannya atau Rp 1,8 juta (kurs Rp 15.000). Gaji yang diterima ABK tersebut dikatakan berbeda dengan kontrak.

https://money.kompas.com/read/2020/05/09/104157326/pekerjaan-berisiko-berapa-gaji-abk-indonesia-di-kapal-ikan-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke