Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Syarat Erick Thohir pada McDonald's | Dirut PLN soal Tuduhan Curang

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak akan melarang apabila gerai McDonald's ingin kembali memasarkan penjualan kulinernya di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Namun, ada syarat yang harus disepakati oleh McDonald's. Erick meminta agar restoran cepat saji dari "Negeri Paman Sam" ini harus memasarkan kuliner nusantara, salah satunya produk kopi Indonesia.

"Kalau McD mau buka di situ, kita carikan lokasi, tapi kita minta 50 persen konten lokal kalau bisa. Kopinya, boleh dong yang namanya produk lokal itu tidak bisa enggak kita dukung," katanya kepada Kompas.com dalam wawancara terbatas di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selama mereka friendly, why not. Tapi, keberpihakannya ada enggak. Kalau mereka mau berpihak terus jual kopi Indonesia di semua McD, saya open. Buka, jual kopi Indonesia, tapi juga jual kopinya di seluruh Indonesia," sambung Erick.

Simak selengkapnya di sini

2. Dituduh Curang karena Naikkan Tarif Listrik, Ini Kata PLN

Perusahaan Listrik Negara ( PLN) buka suara saat tagihan listrik masyarakat membengkak tiba-tiba hingga dituduh curang.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, PLN adalah perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus mendapatkan audit dari BPK dan pengawasan dari BPKP. Sehingga tidak mungkin pihaknya menaikkan tarif diam-diam.

“Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, Kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena,” kata Zulkifli dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

Zulkifli mengatakan, keluhan kenaikan tarif listrik pada bulan Mei yang disampaikan sebagian pelanggan, akar masalahnya terjadi ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret.

Selengkapnya baca di sini

3. Penumpang Pesawat Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal, untuk Apa?

PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal tiga sampai empat jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut sejalan untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi, sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020.

Baca selengkapnya di sini

4. Sri Mulyani: Pemerintah Telah Salurkan Rp 2,6 Triliun Dana Bagi Hasil ke Pemprov DKI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sisanya kami akan segera, begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Menteri Keuangan merinci, pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu terdiri dari sisa kurang bayar pada tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 2,58 triliun dari total kurang bayar kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5,16 triliun.

Adapun sisa kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang saat ini masih berlangsung.

Selengkapnya simak di sini

5. Pemerintah Tolak Permohonan Keringanan Pajak 22.104 Perusahaan, Mengapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga hari ini, terdapat 215.255 wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan keringanan perpajakan. Namun demikian, hanya 193.151 wajib pajak yang permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bendahara Negara itu menjelaskan, wajib pajak yang permohonannya ditolak di antaranya karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai dengan kriteria dalam PMK 23 ataupun 44/2020.

Selain itu, badan usaha yang bersangkutan belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2018.

"Jadi total ada 215.255 wajib pajak yang mengajukan, 193.151 wajib pajak di-approve dan 22.104 ditolak," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (8/5/2020).

Baca selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2020/05/10/064026926/populer-money-syarat-erick-thohir-pada-mcdonalds-dirut-pln-soal-tuduhan-curang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke