Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker "Senjata" Tak Bayar THR

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dijadikan "senjata" bagi perusahaan.

Pasalnya, kata Iqbal, terdapat segelintir perusahaan yang dinilai tak bermasalah keuangan perusahaannya namun memutuskan membayar THR secara dicicil.

Keputusan itu diambil tanpa berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh.

"Ada satu kasus, PT Malindo di Jawa Timur. Ada empat anak perusahaanya di bawahnya itu mampu (keuangannya), enggak ada masalah. Tapi dengan SE itu, mereka malah mau bayar cicil THR-nya tanpa berunding dengan serikat pekerja," kata Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Selain itu, beberapa perusahaan di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta juga menggunakan SE Menaker sebagai alat pembayaran THR untuk dicicil bahkan ditunda.

Iqbal menyebut PT SLI di Tangerang sebagai contoh, yang memutuskan secara sepihak pembayaran THR dan upah.

"Saya kasih contoh tiga perusahaan di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta. PT SLI terpaksa melakukan aksi. Karena mereka akan memberikan THR dengan perhitungan proposional hingga bulan Maret. Upah diliburkan yang sudah disepakati 50 persen hanya sanggup diberikan sampai bulan Mei," jelasnya.

"Dan bulan Juni, upah yang diberikan 30 persen. Bulan Juli dan seterusnya belum ada gambaran. Untuk karyawan yang habis kontraknya sebelum tanggal 24 April, keputusan masih sama. Tidak ada upah dan THR," sambung Iqbal.

Rentetan laporan yang KSPI terima karena ada keputusan sepihak oleh perusahaan, maka gugatan terhadap SE Menaker akan dilayangkan ke PTUN pada pekan ini.

"Kita mungkin masukin (gugatan) ke PTUN-nya hari Kamis atau Jumat. Ini menyebabkan perusahaan ada celah untuk tidak membayar THR, menunda, dan mencicil. Kita baru mempersiapkan draf gugatan," ucapnya.


Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," katanya

Dalam SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Di dalam SE tersebut pun dipaparkan, dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/152200326/buruh--banyak-perusahaan-jadikan-se-menaker-senjata-tak-bayar-thr

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke