Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN? Simak di sini

2. Kartu Prakerja Belum Buka Pendaftaran Untuk Gelombang 4, Ini Alasannya

Manajemen pelaksana (project management office/PMO) Program Kartu Prakerja belum bisa memastikan kapan pembukaan pedaftaran untuk gelombang keempat bakal dibuka.

Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan bakal membuka pendaftaran gelombang Kartu Prakerja di setiap pekan.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengaku, pihak manajemen pelaksana masih dalam proses menyelesaikan pencairan dana pelatihan untuk peserta yang sudah tersaring dalam gelombang pertama hingga ketiga.

"Mohon maaf belum dapat kami pastikan (untuk pembukaan gelombang keempat). Kami dalam proses membangun otomasi setelmen penggunaan bantuan pelatihan," jelas Panji dalam pesan singkat, Minggu (11/5/2020).

Baca selengkapnya di sini

3. Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.

Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

Selengkapnya baca di sini

4. Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Sejak berlakunya masa darurat virus corona ( Covid-19), pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Indonesia diberikan relaksasi penundaan hingga 29 Mei 2020.

Artinya, pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut.

Meski demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Nah bagaimana mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online? Simak di sini

5. Tiket Kereta Api Luar Biasa Mulai Dijual Hari ini, Simak Detail Rute dan Harganya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa ( KLB) untuk 3 rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. KLB dioperasikan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tiket KLB sudah bisa dibeli calon penumpang yang memenuhi kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, mulai hari ini, Senin (11/5/2020).

"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin.

Rute mana saja yang dilayani? Berapa harganya? Baca di sini

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/050200526/-populer-money-perbedaan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pendaftaran-kartu-prakerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke