Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Talangi Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Pusat Bagi Tugas dengan Pemda

Awalnya, tanggung jawab pembayaran iuran peserta PBI terbagi atas dua bagian, yaitu PBI pusat dan PBI daerah atau PBI APBD.

Aturan mengenai perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

“Konsep nanti PBI itu hanya satu, yaitu PBI Pusat tidak ada PBI daerah. Jadi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) yang 40 persen dari penduduk ekonomi terbawah di Indonesia. Semua dibiayai pemerintah," ungkap Kunta dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

Kunta pun menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, maka pemerintah pusat akan menanggung seluruh peserta PBI yang mencapai 133,5 juta jiwa.

Besaran iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Menurut Kunta besaran inilah yang akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah pusat.

Sementara pemerintah menanggung seluruh iuran PBI, maka pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri Kelas III.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Namun, aturan tersebut tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

“PBI akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah dengan manfaat kelas 3. Ini untuk penduduk 40 persen terbawah. Sedangkan untuk penduduk vunarable, akan dibantu pemerintah pusat dan daerah. Jadi sharing. Sedangkan sektor formal bayar sesuai kemampuan dia,” ujarnya.

Dengan adanya pengambilalihan ini, maka peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemda atau dikenal dengan PBI APBD pada tahun ini iurannya akan mengikuti aturan PBPU dan BP.

Sedangkan pada 2021 akan dievaluasi kembali. Jika memenuhi kriteria fakir miskin maka akan ditambahkan sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat. Sedangkan jika tak memenuhi kriteria fakir miskin maka akan masuk sebagai peserta PBPU dan BP.

Menurut Kunta, aturan ini akan berlaku pada tahun 2021. Sampai sat ini prosesnya masih berjalan dan pengaturannya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti iuran PBI sendiri sebesar Rp 42.000 bisa di-share antara pemerintah pusat dan daerah di tahun 2021 sesuai kemampuan fiskal daerah. Nanti ada ketentuannya di PMK,” tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/163128926/talangi-iuran-bpjs-kesehatan-pemerintah-pusat-bagi-tugas-dengan-pemda

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke