Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria yang Disebut Miskin Sebagai Penerima Zakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran zakat yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain.

Jika ingin membayar zakat dengan uang tunai, maka besaran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Di Jakarta contohnya, zakat Fitrah idealnya di kisaran Rp 40.000-50.000 (berapa zakat fitrah 2020).

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan kriteria salah satu penerima zakat atau mustahiq yakni mereka yang tergolong miskin. Namun begitu, kriteria miskin untuk penerima zakat berbeda dengan defisini miskin versi pemerintah atau BPS.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada pedoman tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," jelas Arifin kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini" kata Arifin.

Dengan begitu, menurut Arifin, penerima zakat yang diprioritaskan adalah mereka yang paling tidak mampu di tengah masyarakat.

Dalam pengertian lain penerima zakat, miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya.

Orang miskin dalam kategori penerima zakat yakni mereka yang punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Kemudian, menurut Arifin, penerima zakat ada 8 golongan. Selain fakir dan miskin ada 5 golongan lain yakni amil, ghorimin, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah

Sementara itu, kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan pada September 2019 sebesar Rp 440.538 per kapita per bulan.


Angka garis kemiskinan tersebut terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 324.911 dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 115.627.

Per September 2019, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,58 orang anggota rumah tangga. Sehingga, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.017.664 per rumah tangga miskin per bulan.

"Karena dana terbatas dibanding jumlah orang miskin maka Baznas membantu yang paling miskin," terang Arifin.

Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id," kata Arifin.

https://money.kompas.com/read/2020/05/19/130700226/kriteria-yang-disebut-miskin-sebagai-penerima-zakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke