Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Hadapi 16 Tuduhan Anti Dumping, Rp 26,5 Triliun Devisa Terancam Hilang

Adapun negara yang melakukan tuduhan anti dumping tersebut antara lain: India, Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Turki, hingga Malaysia.

"Dalam masa pandemi Covid-19 tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru anti dumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap negara ekspor produk Indonesia," katanya dalam webinar virtual, Senin (8/6/2020).

Beberapa produk yang masuk dalam daftar tuduhan itu yakni, produk mineral, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, kimia (chemical), dan produk otomotif.

Atas tuduhan dari berbagai negara tersebut, Srie mengungkapan adanya potensi hilangnya devisa negara yang mencapai Rp 26 triliun lebih.

"Tuduhan itu berpotensi menyebabkan hilangnya devisa yang diperkirakan sebesar 1,9 miliar dollar AS atau setara Rp 26,5 triliun. Itu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan devisa untuk negara. Sungguh suatu angka yang besar dalam waktu lima bulan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2020 sebesar 130,5 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir April 2020 sebesar 127,9 miliar dollar AS.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Peningkatan cadangan devisa pada Mei 2020 menurut BI dipengaruhi oleh penarikan utang luar negeri pemerintah dan penempatan valas perbankan di Bank Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/08/172000426/ri-hadapi-16-tuduhan-anti-dumping-rp-26-5-triliun-devisa-terancam-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke