Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki program bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi peserta pekerja.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

"Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

KPR yang diberikan merupakan subsidi, sehingga bunga ditetapkan hanya sebesar 5 persen flat per tahun. Jangka waktu KPR bisa sampai 20 tahun.

Dikutip dari laman resmi Bank BTN yang menjadi bank mitra MLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:

Kelengkapan dokumen pengajuan MLT:

Cara mendaftar KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan ke Bank BTN:

  1. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas loan service yang ada pada kantor cabang
  2. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
  3. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
  4. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
  5. Menerima pencairan MLT

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mengajukan MLT:

Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI checking. Pastikan Anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui,
  3. Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Sebagai informasi, program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Pemanfaatan MLT BPJS Ketenagakerjaan juga sudah cukup luas. Bunga yang lebih rendah dan flat sebesar 5 persen jadi alasannya.

"Sampai dengan triwulan I 2020, realisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) mencapai Rp 1,1 Triliun, untuk sekitar 5716 unit rumah," kata Utoh.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

https://money.kompas.com/read/2020/06/09/115628026/prosedur-dan-syarat-pengajuan-kpr-subsidi-lewat-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke