Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Minta Skema Libur Bergilir Diterapkan untuk Pekerja Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada pemerintah agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swasta.

Namun demikian, formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir.

“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama shift 1 masuk dan shift 2 libur. Minggu kedua giliran shift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Iqbal melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat beraktivitas di tempat kerja. Misalnya, saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat. 

Dengan kata lain, jaga jarak fisik atau physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.

“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini kita belum mengetahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya. 

Iqbal juga memastikan, dengan sistem kerja masuk secara bergilir maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi.

Di sisi lain, jaga jarak fisik bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya, dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing. 

“Fakta lain yang harus diperhatikan adalah saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” ujarnya.


Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Salah satu poin yang diatur dalam SE itu yakni pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran (shift).

Dikutip dari SE tersebut, pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut.

Pertama, pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Rinciannya, shift 1 masuk antara pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.

Shift 2 masuk antara pukul 10.00 WIB-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB-18.30 WIB.

Kedua, pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Ketiga, jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.

Keempat, pengaturan jam kerja ini diikuti oleh sejumlah hal, yakni optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.

https://money.kompas.com/read/2020/06/15/161200526/buruh-minta-skema-libur-bergilir-diterapkan-untuk-pekerja-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke