Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak BUMN yang Bentuk Anak Usaha Tanpa Seizin Menteri

Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir ingin memangkas anak cucu usaha perusahaan BUMN yang tak jelas bisnisnya.

“Sebenarnya sih harus izin, tapi ternyata banyak juga yang enggak izin (bentuk anak cucu usaha) dan bikin. Makanya kita mulai rampingngkan. Kemarin ada Telkom, Garuda, mulai rampingkan karena enggak efisien,” ujar Arya dalam diskusi virtual, Selasa (16/6/2020).

Arya menjelaskan, dahulu pembentukan anak cucu usaha tersebut berdasarkan proyek yang sedang dikerjakan sebuah BUMN. Atas dasar itu, saat ini jumlah anak cucu usaha BUMN mencapai sekitar 800 perusahaan.

“Misalnya ada proyek baru, bikin perusahaan, ada JV (join venture) bikin perushaan, ada proyek kecil, bikin perusahaan. Proyek sudah kelar, masih ada nih perusahaan,” kata Arya.

Melihat fenomena tersebut, saat ini Menteri BUMN Erick Thohir ingin menata anak cucu usaha BUMN. Selain itu, kini BUMN yang ingin menbentuk anak usaha harus meminta izin ke Kementerian BUMN.

“Jadi banyak yang begitu, ada yang bodong, proyek udah enggak ada, komisaris udah enggak ada, tapi PT masih ada,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan agar perusahaan plat merah tak asal membuat anak usaha.

Nantinya, Erick akan mengeluarkan aturan yang mengharuskan perusahaan BUMN yang ingin membentuk anak usaha harus izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku menteri.

“Ya nanti (dalam pembentukan anak usaha) ada pengajuan ke Pak menteri (Erick Thohir),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Arya menambahkan, Erick menginginkan dalam pembentukan anak usaha harus ada alasan yang jelas. Sehingga tak mengganggu core bisnis perusahaan milik negara tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/06/16/171700526/banyak-bumn-yang-bentuk-anak-usaha-tanpa-seizin-menteri

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke