Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Nilai PLN Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, komunikasi atau sosialisasi yang dilakukan PLN mengenai penghitungan tagihan rata-rata selama 3 bulan terakhir tidak maksimal.

Tulus menjelaskan, PLN sebenarnya memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengirimkan foto kWh, sebagai acuan penghitungan tagihan listrik.

Namun, mayoritas masyarakat dinilai tidak mengetahui informasi tersebut, sehingga tagihan listrik dihitung dengan penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

"Kalau itu dikirim, tidak ada lonjakan tarif seperti sekarang. Tapi karena informasi tidak sampai, konsumen tidak mengirimkan stand kWh meter lewat foto," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, seharusnya PLN memberikan informasi secara komprehensif kepada seluruh pelanggan pasca bayar. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisir terjadinya keluhan kenaikan tagihan listrik.

Namun, Tulus menilai dengan komunikasi yang kurang maksimal tersebut, PLN berpotensi melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999.


Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 hak atas informasi. Terjadi semacam asimetris informasi antara konsumen dan juga pln, yang tidak menyampaikan itu dengan baik," tutur Tulus.

Sebagai informasi, PLN menyatakan, kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan, sepenuhnya diakibatkan peningkatan konsumsi listrik.

Peningkatan konsumsi listrik disebut terjadi sejak mulai diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Namun, dengan dilakukannya pencatatan tagihan dengan menghitung konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir, besaran kenaikan tidak tercatat.

Sehingga terjadi penumpukan biaya tagihan listrik pada tagihan rekening Juni.

https://money.kompas.com/read/2020/06/19/190100626/ylki-nilai-pln-berpotensi-langgar-uu-perlindungan-konsumen

Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke