Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data Diri Bisa Dipidana

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, pemerintah bakal melakukan revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Rudy pun menjelaskan, salah satu bagian dari revisi tersebut, pemerintah bakal memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang dengan sengaja melakkukan pemalsuan identitas dan data diri. Harapannya, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara bisa terhindarkan.

"Kita juga memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana bagi peserta penerima Karu Prakerja yang terbukti melakukan pemalsuan identitas," jelas Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).

"(Pemalsuan identitas tersebut) menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan merugikan negara," jelas dia.

Tak hanya itu, tim teknis juga bakal memasukkan ketentuan mengenai kepsertaan yang mencakup wirausahawan. Sebelumnya, kepesertaan program kartu Prakerja hanya ditujukan untuk peserta umum atau pekerja dan pencari kerja.

Dengan demikian, manajemen pelaksana pun akan mendorong program-program untuk pelatihan kewirausahaan.

"Ini nanti akan kita tuliskan secara tersirat dalam Perpres Prakerja ke depan," jelas dia.

Selain itu, tim teknis juga bakal menegaskan di dalam Perpres revisi mengenai pemilihan platform serta lembaga pelatihan yang tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dicantumkan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Tim teknis juga akan membuka kesempatan bagi calon peserta program tersebu tuntuk mendaftar di Kementerian/Lembaga. Proses pendafataran nantinya juga dimungkinkan secara offline.

"Bisa dilakukan melalui K/L untuk keadaan tertentu, agar masyarakat yang berasal dari daerah terbatas dengan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk akses prakerja," jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah juga bakal memasukkan pasal mengenai penjelasan program Prakerja selama pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut untuk memberi dasar hukum atas pelaksanaan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi.

"Hal lebih detil nantinya akan diungkapkan dalam perubahan permonko Nomor 3. Namun penyusunannya masih berlangsung karena harus melihat finalisasi dari perbuahan Perpres 36 tahun 2020, sehingga Permenko bisa menyesuaikan," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/22/191200726/peserta-kartu-prakerja-yang-palsukan-data-diri-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke