Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Setor Pajak, Seorang Direktur di NTB Dipidana 1 Tahun 10 Bulan

Kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara.

Dalam keterangan resmi Kanwin DJP Nusa Tenggara, Kamis (25/6/2020), diketahui wajib pajak berinisial ZLK tersebut dinyatakan bersalah dengan putusan penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 2,188 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulid DJP Nusa Tenggara.

ZLK terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar, merupakan direktur PT BEP dengan
kegiatan usaha sebagai rekanan PT NNT.

Tersangka ZLK diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

Akibat perbuatannya ini, diperkirakan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 1.095.720.071.

"Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif
dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada Wajib Pajak tersebut pada tanggal 15 Desember 2015. Selanjutnya karena Wajib Pajak tidak kooperatif, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara," jelas DJP Nusa Tenggara.

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/131002626/tak-setor-pajak-seorang-direktur-di-ntb-dipidana-1-tahun-10-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke