Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Siap Koordinasi dengan Pemda

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) demi mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy, Senin (29/06/2020).

Selain itu, ia mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata Edhy.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Total yang mengatur hal ini adalah 236 kabupaten, Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5.963.591 hektare (ha)," jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, Perda RTRW tersebut juga mengatur Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 29.195 ha.

Sementara itu, menurut dia, sebanyak 26 provinsi, dan 107 kabupaten telah memiliki naskah Perda LP2B.

"Perda ini menjaga LP2B seluas 1.858.366 ha, dan LCP2B seluas 20.523 ha," kata Edhy seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan, Kota Salatiga merupakan salah satu dari sejumlah daerah yang telah menetapkan kawasan LP2B ke dalam Perda RTRW.

"Dampak positif pun dirasakan oleh sektor pertanian di daerah tersebut," sambung Sarwo Edhy.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Walikota Kota Salatiga, Muhammad Harris. Menurutnya, dengan adanya Perda RTRW itu, alih fungsi lahan pertanian sangat kecil.

"Alih fungsi lahan di Salatiga itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tapi di lahan yang kering atau kuning-kuning itu," kata Muhammad Haris.

Sebagai informasi, aturan yang mengakomodasi perlindungan lahan pertanian tersebut tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018.

Adapun perda tersebut mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (Bwp) Pembuat Komitmen (Pk), I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung setiap langkah pemerintah daerah untuk mencegah alih fungsi lahan.

“Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian,” tegas SYL.

Menurut SYL, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan karena telah ada regulasi yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B di daerah.

“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

https://money.kompas.com/read/2020/06/29/194251926/cegah-alih-fungsi-lahan-kementan-siap-koordinasi-dengan-pemda

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke