Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha Dicabut Bila Larangan Kantong Plastik Dilanggar, APPBI Nilai Tidak Tepat

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Apabila larangan ini dilanggar oleh peritel atau para tenant maka pihak pengelola mal akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda Rp 5 juta hingga pencabutan izin usaha.

Menanggapi ancaman sanksi tersebut, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat berpendapat cabutan izin usaha tersebut tidaklah tepat.

"Sanksi yang menyatakan pencabutan izin di saat sedang lesunya daya beli masyarakat menjadi tidak tepat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Apalagi, lanjut dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, banyak karyawan yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Sementara itu para pelaku usaha baik pengelola pusat belanja dan juga tenant, sedang berjuang bersama dengan penuh risiko untuk memulai kembali pembukaan mal.

Belum lagi, pihak pengelola pusat belanja atau mal hanya menyewakan tempat saja dan bukan sebagai pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan penggunaan kantong plastik.

Oleh sebab itu Ellen meminta kepada Pemerintah Daerah Jakarta untuk meninjau kembali pengenaan sanksi tersebut.

Selain itu Ellen juga mengatakan asosiasi akan tetap membantu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengingatkan para tenant dan retailer akan aturan tersebut.

Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah seperti telah melakukan sosialisasi tentang Pergub Nomor 142 Tahun 2019 kepada para tenant dan retailer agar menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang.

"Kami juga menggunakan berbagai media promosi atau sosial media yang dimiliki pusat perbelanjaan untuk mengingatkan aturan ini,"jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/07/02/070400126/izin-usaha-dicabut-bila-larangan-kantong-plastik-dilanggar-appbi-nilai-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke