Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Kata Sri Mulyani tentang Pengembalian Otoritas OJK ke BI?

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, isu pengembalian otoritas pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali berhembus.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan bahkan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.

Namun demikian, pihaknya mengatakan saat ini pemerintah dengan DPR RI tengah dalam proses pembahasan mengenai arsitektur pengawasan keuangan dan moneter.

"Kami belum ada informasi substansi tentang itu. Pemerintah saat ini dan dengan DPR akan memutuskan bagaimana arsitektur dari kewenangan pengawasan keuangan dan moneter, dan ini akan bergantung dari porses legislasi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu pihaknya mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini dalam kondisi rentan.

"Banyak perusahaan menghadapi tekanan dari penurunan ekonomi, dan kebijakan untuk mendukung ketahanan perusahaan sektor keuangan dan institusi keuangan, bank, dan banyak yang mengatakan mereka enggak akan survive," ujar dia.

Untuk menghindari moral hazard atau penyimpangan dari setiap kebijakan yang dibuat, Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal terus melibatkan para penegak hukum.

Dia juga menekankan pemerintah juga bekerja sama dengan BI serta OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Keseimbangan akan terus disesuaikan. Pemerintah saat ini bekerja sama dengan BI dan OJK dan DPR untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/07/16/121114426/apa-kata-sri-mulyani-tentang-pengembalian-otoritas-ojk-ke-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke