Hukuman yang dijatuhkan yakni hukuman 2 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 150 juta. Kedua pimpinan PT EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada pekerja/buruh.
“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat, " kata Pelaksana tugas Dirjen PPK dan K3, Kemnaker Iswandi Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Iswandi Hari mengatakan, pihaknya dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dilakukan dengan mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.
"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan," katanya.
Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan perusahaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam UU Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) perusahaan yang mengintimidasi pekerja/buruh dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
https://money.kompas.com/read/2020/07/17/213000626/manajer-produksi-pt-eji-dihukum-2-tahun-penjara-ini-kata-kemnaker