Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permintaan Restrukturisasi Kredit Melandai, Kebijakannya Akan Diperpanjang?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, sampai dengan tanggal 13 Juli 2020, realisasi restrukturisasi perbankan kredit sudah mencapai Rp 776,9 triliun. Realisasi restrukturisasi kredit tersebut terdiri dari 5,43 juta nasabah UMKM dan 1,32 juta non-UMKM.

Wimboh memaparkan, permintaan terhadap restrukturisasi kredit sudah mulai melandai.

"Kalau kita lihat angkanya restructuring sudah melandai. Pick up di April, Mei, Juni. Juli sudah melandai," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut, Wimboh memastikan, pihaknya terus memonitor pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 itu.

"Kita punya laporan tiap minggu, dari seluruh bank. Akan kita lihat," katanya.

Apabila permintaan terhadap restrukturisasi kredit mulai cenderung menurun, dan perekonomian nasional dapat kembali pulih dalam waktu dekat, maka kebijakan akan dihentikan sesuai dengan yang tercantum dalam POJK 11 Tahun 2020, yakni pada tanggal 31 Maret 2021.

Namun, apabila pemulihan ekonomi berlangsung lambat, Wimboh membuka kemungkinan kebijakan restrukturisasi kredit untuk diperpanjang.

Rencananya, keputusan keberlanjutan kebijakan tersebut akan ditentukan sebelum akhir tahun ini.

"Paling tidak kita putus sebelum akhir tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, meski sudah bergerak melandai, namun berdasarkan data yang dipaparkan Wimboh, realisasi restrukturisasi kredit masih jauh dari potensi 102 bank.

Potensi restrukturisasi kredit 102 bank mencapai Rp 1.369 triliun, yang terdiri dari 12,6 juta nasabah UMKM dan 2,5 juta nasabah non-UMKM.

https://money.kompas.com/read/2020/07/23/170700326/permintaan-restrukturisasi-kredit-melandai-kebijakannya-akan-diperpanjang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke